Pekanbaru, - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemanggilan paksa terhadap Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022) sore, Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB KPK langsung melakukan penahanan terhadap Anas Maamun untuk 21 hari terhitung tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022.
Kenapa Gubri periode 2014 silam itu berurusan lagi dengan penyidik KPK, setelah bebas pada September 2020 dari kasus korupsi yang menderanya? Pemanggilan paksa tersebut di lakukan lembaga antirasuah karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (30/3/2022).
Kasus yang menjerat Anas Maamun itu, berkaitan dengan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Dalam Perkara ini KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya diantaranya SP Mantan Bupati Rohul dan JF yang merupakan Mantan Ketua DPRD Riau tahun 2015. SP dan JF kini telah bebas setelah menjalani hukuman hukuman penjara atas kasus tersebut.
"Ya, Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019, red) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau, " sebut Ali Fikri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Dijelaskannya, pemanggilan terhadap AM sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan telah dilakukan penahan untuk 21 hari kedepan terhitung hari ini hingga 18 April 2022. (Mulyadi).